Skip to main content

Apakah Suara Wanita Itu Termasuk Aurat

Apakah suara wanita itu termasuk Aurat
Apakah suara wanita itu termasuk Aurat 

Apakah suara wanita itu termasuk Aurat ?

Oleh : Ustadz Khalid Basalamah

Dia akan menjadi aurat kalau dia berbicara kepada yang bukan mahromnya, tanpa udzur itu dikatakan aurat, karna aurat itu artinya sesuatu yang harus ditutupin. Jadi kapan Ia mengucapkan kalimar tersebut kepada yang bukan mahromnya dan tidak ada perlunya apalagi berdua maka itu tidak boleh.

Tapi bolehkah seorang muslimah bertanya dimesjid kepada pak ustadz, hadir pengajian maka itu boleh, para Shahabiyah nabi dahulu hadir dimasjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dalam pengajian seorang ustadz boleh ceramah didepan ibu ibu pengajian karna dalilnya jelas.

Pernah ada dalam Hadits Bukhari Para shahabiyah nabi mengatakan kepada nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Ya Rasulullah, selama ini anda lebih dominan kepada laki-laki, luangkanlah waktu buat kami" maka nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun meluangkan waktu untuk mereka khusus untuk para shahabiyah, lalu nabi shallallahu alaihi wa sallam berdiri didepan mereka dan menyampaikan hukum Allah subhanahu wa ta'alla.

Yang mendengar Hadits itu adalah sahabat nabi yang duduk disamping nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat itu yang berkata "Seseorang diantara kalian kalau meninggal anaknya tiga sebelum baligh dijamin baginya masuk surga, namun kalau dua, itupun termasuk" kata nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ada seorang wanita di madinah pernah berkata, waktu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lewat dijalan umum lalu perempuan itu berkata ya Rasulullah saya punya hajat dengan anda apa bisa ingin berbicara 4 mata, pada saat itu dijalan raya dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan baiklah, lalu ibu itu menyampaikan hajatnya tanpa nabi shallallahu alaihi wasalam menatap wajahnya tapi melihat ke jalan dan mendengar apa yang disampaikan.

Jadi suara perempuan akan menjadi aurat, sesuatu yang harus ditutup kalau hanya berdua dan berbicara hal-hal yang mengundang kesyahwatan, tapi kalau isalnya wanita dijalan minta tolong, ada tukang parkir yang mau dibayar atau lagi transaksi dipasar itu tidak ada masalah karna sesuatu yang umum, jadi bukannya wanita sama sekali harus tutup mulut, jadi harus dipahami masalah ini.

Comments

Popular posts from this blog

Bolehkah Sudah Berhijab Syar'i Masih Upload Foto

Bolehkah Sudah Berhijab Syar'i Masih Upload Foto Bolehkah wanita yang sudah berhijab Syar'i atau berniqab posting foto di MedSos dengan tujuan ingin mencontohkan kepada muslimah yang belum berhijab bahwa berhijab Syar'i itu tidak ribet dan masih bisa beraktifitas ? Oleh : Ustadz Syafiq Riza Basalamah, MA Allahuakbar, Jama'ah... Bagi wanita-wanita ini pertama perempuan ini ingin dipuji, perempuan itu suka disanjung, perempuan itu suka dengan penampilan makanya kadangkala yang sudah hijab Syar'i pun masih selfie, masih macem-macem. Allahuakbar... Nasehatnya adalah hindari, kalau engkau ingin memberikan nasehat bahwasannya hijab Syar'i itu tidak ribet, ya mungkin dengan cara yang lain. Karna di Medsos ini yang menikmati bukan hanya akhwat/perempuan, yang menikmati medsos semua kalangan. Kalau hanya untuk akhwat mungkin ahlan wa sahlan/silahkan tidak masalah, tapi kalau untuk semuanya ga mungkin jama'ah sekalian, sehingga wajahnya dinikmati oleh ...

Bahaya Hutang Dalam Islam

Bahaya Hutang Dalam Islam Bahaya Hutang Dalam Islam Pertanyaan : Apakah hutang di dunia menghambat seseorang masuk ke surga, kalau belum sempat terbayar ? Oleh : Ustadz Khalid Basalamah Jawaban : Tentunya ini nantinya akan dihisab ditimbangan, hutang-hutangnya nanti akan dibayar dengan pahalanya. Masalah menghambat masuk surga, dilihat hasil timbangannya, jika setelah utang tersebut timbangan amalnya berkurang, maka Ia masuk neraka dulu. Makanya hutang-hutang itu harus diselesaikan, dan ingat "jangan buka pintu hutang", kita saat ini dililit oleh hutang secara sengaja hingga dibuat program hutang itu. Hutang rumah, hutang motor dan hutang mobil itu semua tidak boleh dalam islam kecuali ada udzur-nya. Karna hutang itu adalah bagian dari pelanggaran, kalau orang punya kemampuan. Ada orang yang mampu, kaya raya tapi semuanya dicicil, kenapa harus dicicil? gak boleh buka pintu hutang, ini berbahaya sekali. Kata nabi Muhammad "Orang mati syahid-pun diampuni dosanya kec...

Musik Itu Haram Hukumnya

Musik Itu Haram Hukumnya Musik Itu Haram Hukumnya Pertanyaan : Ustadz tolong beritahukan saya hukum orang yang mendengarkan musik, baik dalam Al-Quran ataupu Hadits, saya benar-benar masih sangat sulit menghilangkan musik dalam hidup saya terutama saat saya merasa sangat jenuh. Tolong diberitahukan agar saya bisa menjauhi musik ! Jawaban : Ust. Khalid Basalamah Pertama sekali teman-teman kita bicara alat musik, musik itu disumpahi dan bersumpah padanya dalam sebuah ayat Abdullah bin Mas'ud R.A. ayat Al-Quran yang artinya "sebagian orang ada yang memperjual belikan perkataan-perkataan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah". Maka Ibnu Mas'ud mengatakan ini adalah demi Allah musik, sahabat nabi pada zaman dahulu belum terlalu canggih seperti saat kita sekarang, alat-alat musik sudah ada waktu itu terkenal di Persia dan Romawi tapi mereka sama sekali sudah tahu dan mereka mengatakan ini adalah musik. Baca Juga : Bolehkah Sudah Berhijab Syar'i Masi...