Apakah suara wanita itu termasuk Aurat |
Apakah suara wanita itu termasuk Aurat ?
Oleh : Ustadz Khalid Basalamah
Dia akan menjadi aurat kalau dia berbicara kepada yang bukan mahromnya, tanpa udzur itu dikatakan aurat, karna aurat itu artinya sesuatu yang harus ditutupin. Jadi kapan Ia mengucapkan kalimar tersebut kepada yang bukan mahromnya dan tidak ada perlunya apalagi berdua maka itu tidak boleh.
Tapi bolehkah seorang muslimah bertanya dimesjid kepada pak ustadz, hadir pengajian maka itu boleh, para Shahabiyah nabi dahulu hadir dimasjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dalam pengajian seorang ustadz boleh ceramah didepan ibu ibu pengajian karna dalilnya jelas.
Pernah ada dalam Hadits Bukhari Para shahabiyah nabi mengatakan kepada nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Ya Rasulullah, selama ini anda lebih dominan kepada laki-laki, luangkanlah waktu buat kami" maka nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun meluangkan waktu untuk mereka khusus untuk para shahabiyah, lalu nabi shallallahu alaihi wa sallam berdiri didepan mereka dan menyampaikan hukum Allah subhanahu wa ta'alla.
Yang mendengar Hadits itu adalah sahabat nabi yang duduk disamping nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat itu yang berkata "Seseorang diantara kalian kalau meninggal anaknya tiga sebelum baligh dijamin baginya masuk surga, namun kalau dua, itupun termasuk" kata nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ada seorang wanita di madinah pernah berkata, waktu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lewat dijalan umum lalu perempuan itu berkata ya Rasulullah saya punya hajat dengan anda apa bisa ingin berbicara 4 mata, pada saat itu dijalan raya dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan baiklah, lalu ibu itu menyampaikan hajatnya tanpa nabi shallallahu alaihi wasalam menatap wajahnya tapi melihat ke jalan dan mendengar apa yang disampaikan.
Jadi suara perempuan akan menjadi aurat, sesuatu yang harus ditutup kalau hanya berdua dan berbicara hal-hal yang mengundang kesyahwatan, tapi kalau isalnya wanita dijalan minta tolong, ada tukang parkir yang mau dibayar atau lagi transaksi dipasar itu tidak ada masalah karna sesuatu yang umum, jadi bukannya wanita sama sekali harus tutup mulut, jadi harus dipahami masalah ini.
Comments
Post a Comment