Skip to main content

Terms Of Service


Terms Of Service

Selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Anda di hijrahtosunnah.blogspot.co.id. Demi kenyamanan, berikut adalah ketentuan layanan dalam penggunaan situs, konten, fitur, maupun layanan lainnya  yang perlu diketahui dan disepakati bersama.

Ketentuan Umum

Dengan mengunjungi situs phpsuka.blogspot.co.id, pengunjung dianggap taat dan patuh akan ketentuan layanan dan disclaimer yang berlaku.

DIPERBOLEHKAN :
  1. Pengujung diperbolehkan membuka, membaca, maupun menonton segala bentuk konten yang disediakan pada situs.
  2. Pengunjung diperbolehkan untuk berkomentar (mengisi kolom komentar) pada setiap kontennya dengan cara yang relevan dan bijak. Komentar sangat diperbolehkan berupa dukungan, ketidaksetujuan maupun protes terhadap isi konten.
  3. Pengunjung diperbolehkan untuk berkomentar yang berisi link hidup dengan syarat link harus relevan dengan isi maupaun topik konten atau website.
  4. Pengunjung diperbolehkan menyebarluaskan (share) konten yang ada menggunakan fasilitas tombol  yang disediakan melalui berbagai media sosial, atau tidak tetapi tetap mencantumkan sumber konten (yakni hijrahtosunnah.blogspot.co.id).
  5. Pengunjung diperbolehkan mengambil seluruh dan/atau sebagian isi dari konten yang ada untuk digunakan (kepentingan) ditempat lain dengan wajib menyertakan sumber konten.
  6. Pengunjung diperbolehkan untuk tidak menyertakan sumber konten dengan syarat tidak digunakan untuk keperluan yang berkaitan Internet (Online) atau dengan kata lain harus Offline.
  7. Pengunjung diperbolehkan mengoreksi segala bentuk kesalahan yang terdapat pada isi konten, seperti kesalahan penuisan kata, kalimat, makna, maupun pendapat penulis dengan mengisikan kolom komentar.

DILARANG :
  1. Pengunjung dilarang untuk berkomentar (mengisi kolom komentar) dengan komentar yang tidak relevan terhadap konten atau sekedar menyematkan link halaman tertentu.
  2. Pengunjung dilarang untuk berkomentar (mengisi kolom komentar) menggunakan kata – kata yang tidak pantas, seperti mengandung kata – kata “kotor”, “kasar”, penghinaan,  penindasan, pornografi, usur sara, dan lainnya.

Popular posts from this blog

Bolehkah Sudah Berhijab Syar'i Masih Upload Foto

Bolehkah Sudah Berhijab Syar'i Masih Upload Foto Bolehkah wanita yang sudah berhijab Syar'i atau berniqab posting foto di MedSos dengan tujuan ingin mencontohkan kepada muslimah yang belum berhijab bahwa berhijab Syar'i itu tidak ribet dan masih bisa beraktifitas ? Oleh : Ustadz Syafiq Riza Basalamah, MA Allahuakbar, Jama'ah... Bagi wanita-wanita ini pertama perempuan ini ingin dipuji, perempuan itu suka disanjung, perempuan itu suka dengan penampilan makanya kadangkala yang sudah hijab Syar'i pun masih selfie, masih macem-macem. Allahuakbar... Nasehatnya adalah hindari, kalau engkau ingin memberikan nasehat bahwasannya hijab Syar'i itu tidak ribet, ya mungkin dengan cara yang lain. Karna di Medsos ini yang menikmati bukan hanya akhwat/perempuan, yang menikmati medsos semua kalangan. Kalau hanya untuk akhwat mungkin ahlan wa sahlan/silahkan tidak masalah, tapi kalau untuk semuanya ga mungkin jama'ah sekalian, sehingga wajahnya dinikmati oleh ...

Apakah Rasulullah Pernah Membunuh

Apakah Rasulullah Pernah Membunuh Apakah Rasulullah pernah membunuh dimedan perang ? Ada yang bilang Rasulullah tidak pernah membunuh di medan perang, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memang tidak disebutkan dalam riwayat pernah membunuh musuh dimedan perang. Ada beberapa Atsar yang menyebutkan bahwa orang-orang kafir kalau melihat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mereka tidak berani untuk mendekatinya. Tapi ada orang yang pernah dilempari tombak oleh nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, orang ini berusaha untuk memotivasi orang-orang quraisy untuk menyerang nabi shallallahu 'alaihi wa sallam waktu terdesak di perang Uhud, waktu terdesak nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah terluka, maka Ia memotivasi orang-orang quraisy untuk membunuh nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Baca Juga : Kuburan Tidak Boleh Disemen Lalu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta lembing / tombak yang kecil dari Ali, kemudian kata Ali radhiallahu 'anhu...

Musik Itu Haram Hukumnya

Musik Itu Haram Hukumnya Musik Itu Haram Hukumnya Pertanyaan : Ustadz tolong beritahukan saya hukum orang yang mendengarkan musik, baik dalam Al-Quran ataupu Hadits, saya benar-benar masih sangat sulit menghilangkan musik dalam hidup saya terutama saat saya merasa sangat jenuh. Tolong diberitahukan agar saya bisa menjauhi musik ! Jawaban : Ust. Khalid Basalamah Pertama sekali teman-teman kita bicara alat musik, musik itu disumpahi dan bersumpah padanya dalam sebuah ayat Abdullah bin Mas'ud R.A. ayat Al-Quran yang artinya "sebagian orang ada yang memperjual belikan perkataan-perkataan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah". Maka Ibnu Mas'ud mengatakan ini adalah demi Allah musik, sahabat nabi pada zaman dahulu belum terlalu canggih seperti saat kita sekarang, alat-alat musik sudah ada waktu itu terkenal di Persia dan Romawi tapi mereka sama sekali sudah tahu dan mereka mengatakan ini adalah musik. Baca Juga : Bolehkah Sudah Berhijab Syar'i Masi...